MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menerima penghargaan Penganugrahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pada acara yang digelar di Hotel JW Marriott Surabaya, Wakapolresta Malang Kota AKBP Adhitya Panji Anom, mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menerima piagam penghargaan langsung dari Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Naji, yang didampingi Kepala Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, dan Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Ary Satryawan.
Penghargaan ini menempatkan Polresta Malang Kota pada posisi terbaik kedua dalam predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024.
Sekjen Ombudsman RI Puji MPP Merdeka Kota Malang, Pj Iwan Sampaikan Terima Kasih
“Penganugerahan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan motivasi untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata AKPB Adhitya, Jumat (13/12).
Sementara itu, predikat terbaik pertama dalam kategori yang sama berhasil diraih Polres Lamongan.
Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang tidak hanya efisien tetapi juga bebas dari korupsi, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun 2020 dengan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam sambutannya, AKBP Adhitya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Polresta Malang Kota, khususnya yang telah bekerja keras dalam menjaga standar pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Kami akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kebersihan birokrasi agar masyarakat mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan,” ujar AKBP Adhitya.
Lebih lanjut, AKBP Adhitya menambahkan bahwa penghargaan ini juga menjadi langkah untuk terus mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sudah disandang Polresta Malang Kota.
“Kami juga ingin memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang kami jalankan melibatkan langsung partisipasi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih dekat dan lebih dilibatkan dalam pelayanan yang diberikan,” tambahnya.
Penghargaan ini semakin memperkuat tekad Polresta Malang Kota untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan penuh integritas, sesuai dengan prinsip Birokrasi Bersih dan Melayani.
Perlu kita ketahui bahwa Ombudsman RI bertugas mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang telah menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.
Contoh maladministrasi yang sering ditangani Ombudsman antara lain adanya penundaan dalam pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan layanan sesuai standar, dan praktik pungutan liar (pungli).
Polresta Malang Kota berhasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, namun juga bersih dan akuntabel.
Sebagai informasi, dalam penganugrahan yang dihadiri oleh para Walikota dan Bupati se-Jawa Timur serta 25 Kapolres jajaran Polda Jatim mendapat penghargaan dari Ombudsman RI.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak instansi kepolisian yang sudah mulai menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dengan standar yang lebih baik.
Dengan prestasi ini, Polresta Malang Kota di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIKI, MSi berharap dapat terus menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari segala bentuk korupsi serta maladministrasi.(der)