Datangi Bawaslu Batu, Tim Advokasi dan Hukum Paslon NH Laporkan Perusakan APK di Sejumlah Lokasi

MALANGVOICE– Tim advokasi dan hukum paslon nomor 1 Pilkada Batu, Nurochman-Heli (NH) mendatangi Bawaslu Kota Batu. Mereka secara resmi melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon yang diusung Koalisi PKB-Gerindra atau ‘Koalisi Wong Mbatu’ tersebut.

Dugaan perusakan APK ditemukan di sejumlah titik yang tersebar di Kota Batu. Antara lain, Jalan Mawar Putih, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu; Dusun Sekar Putih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo; di sisi utara TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Batu; Jalan Metro Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; Jalan Minsuarso, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; Jalan tembusan Pasirmas (depan Sendratari Arjuna Wiwaha), Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu; dan Dusun Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Perwakilan tim kuasa hukum dan advokasi paslon NH, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan serta menyertakan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab, di tujuh titik lokasi yang ada di 3 kecamatan di Kota Batu.

Membedah Gagasan Besar Nawa Bhakti Paslon NH Wujudkan Mbatu SAE

Nur Muhammad menjelaskan, pengerusakan dilakukan tidak hanya dengan dirobek ataupun dirobohkan saja, tetapi dilakukan pencopotan dan penghilangan APK sehingga telah dirancang dan mengarah ke tindak pidana.

“Bahwa tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan masif dalam 3 malam saja per tanggal 9-11 Oktober 2024. APK di 3 kecamatan di rusak dengan pola yang sama yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran,” kata Nur Muhammad, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, pemasangan APK dilindungi dengan regulasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dengan catatan, APK yang dipasang mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengutip pasal 280 UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

“Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” terang dia.

Pihaknya menduga bahwa perusakan APK dilakukan oleh oknum yang merasa terancam ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Nurochman-Heli. Sehingga tindakan perusakan tersebut patut mendapat kecaman keras. Karena hal ini sebagai provokasi dan mengingkari komitmen deklarasi Pilkada damai yang telah disepakati bersama.

Nur Muhammad mengatakan, selain tindakan pengerusakan APK, hal ini juga merupakan sabotase terhadap paslon nomor urut 1 itu. Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu, agar tidak terjadi lagi hal demikian.

“Kami tidak ingin pesta demokrasi di Kota Batu dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen untuk memfokuskan energinya dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait