Saksi Kasus Penggelapan Pajak Rp1,8 Miliar Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Korban Kecewa

MALANGVOICE – Terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, RM menjalani sidang lanjutan di PN Kota Malang, Senin (1/7).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari CV Ferrano Tax Advisor, namun saksi yang merupakan owner CV Ferrano, Muliadi Tedjasukmana tidak bisa hadir.

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur sebagai korban, Raden Mas Eddo Bambang P.SH.Mhum, merasa kecewa dengan absennya saksi dari CV Ferrano Tax Advisor.

Baca Juga: Fuad Rahman Sosialisasi Tagline ‘Kota Malang untuk Semua’

Hari Bhayangkara ke-78 di Polresta Malang Kota Dimeriahkan Aksi ‘Mberot’ Bantengan

Menurutnya, meskipun saksi sudah diambil keterangan di saat penyidikan polisi dalam BAP, namun juga harus tetap menberikan keterangan di pengadilan.

“Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam pasal 160 KUHAP,” kata Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang P. SH Mhum dan Rudi S Soemodihardjo SH.

Untuk itu, meski dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah, seorang saksi harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan. Tentunya untuk memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam proses persidangan.

“Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya,” tegas Eddo.

Kuasa hukum menjelaskan duduk perkara kasus ini mencuat. Awalnya, kliennya PT Pangkat Dewata Makmur bekerja sama dengan CV Ferrano Tax Advisor untuk sebagai konsultan pajak.

Setelah kerja sama berlangsung, nyatanya PT Pangkat Dewata Makmur malah mendapat tagihan pajak Rp1,8 miliar pada 2023.

“Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, kliennya tidak ada kendala berarti terkait perpajakan. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” jelas Rudi.

Temuan itu kemudian membuat PT Pangkat Dewata melakukan penelusuran. Hasilnya diketahui pembayaran pajak yang semestinya dibayarkan PIC CV Ferrano tidak dilakukan oleh RM yang kini menjadi terdakwa.

Rudi menyampaikan dari temuan kliennya itu justru pihak CV Ferrano menyalahkan kliennya karena terlalu percaya dengan RM.

“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yg telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya,” jelas Rudi.

Sementara itu sampai saat ini, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. Saat dihubungi, pihak yang bersangkutan juga masih belum merespon.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait