MALANGVOICE– Bawaslu Kota Batu membuka pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 18-21 Mei. Jumlah PKD yang dibutuhkan sebanyak 24 orang disesuaikan dengan jumlah desa/kelurahan di Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu. Supriyanto menjelaskan, PKD merupakan bagian dari badan Adhoc pelaksanaan pemilu. Bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di lingkup wilayah desa/kelurahan. Serta memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa/kelurahan..
Karena itu, Supriyanto menegaskan, salah satu syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.
“PKD ini menjadi ujung tombak pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Maka dibutuhkan integritas karena tantangan pemilu semakin kompleks. Jajaran pengawas pemilu wajib memahami seluruh mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa,” imbuh dia.
Baca juga:
Mahasiswa PMM Universitas IBU Pamer Budaya Daerah, Bentuk Cinta Tanah Air
Pj Wahyu Hidayat Lepas Jemaah Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Malang
Ketua Umum IIPG Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia di Malang
Sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk mendaftar PKD, antara lain WNI; berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipenjara; berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan E-KTP; pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketentuan lainnya yakni, tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye capres, legislatif maupun pasangan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
“Kelengkapan pendaftaran dapat diunduh melalui https://kotabatu.bawaslu.go.id/pengumuman,” ujar dia.(der)