Ketua Umum IIPG Kawal Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia di Malang

MALANGVOICE – Perhatian khusus diberikan kepada korban penganiayaan anak Aghnia Punjabi Reinukky Abidharma berinisial JAP dari Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Yanti Airlangga Hartarto.

Diwakili timnya yang dipimpin Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., M.H menanyakan langsung perkembangan kasus yang kini ditangani Polresta Malang Kota pada Rabu (15/5).

“Kami mendapat tugas dari ibu (Yanti Airlangga Hartanto) yang juga pemerhati kekerasan terhadap anak untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus itu,” kata Henry yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca Juga: Selagu Lagi Festival, Gabungkan Lintas Genre Dalam Satu Event

IGDX Bootcamp Digelar di Polinema, Wadah Mahasiswa Jadi Game Developer

Saat mendatangi Polresta Malang Kota, Henry disambut Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto bersama jajaran.

Selama menggelar audiensi, Henry dijelaskan proses hukum yang sedang berjalan dengan tersangka IPS itu. Dalam waktu dekat ini, berkas pemeriksaan IPS akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya mengikuti proses sidang.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota yang sudah sangat baik, cepat, dan tepat dalam menangani kasus ini.

“Kami harapkan ada putusan seadil-adilnya, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa jangan sampai ada anak jadi korban kekerasan. Kami sangat fokus tentang masalah hukum untuk anak,” tegasnya.

Selain itu, Henry akan mengusulan untuk merumuskan aturan sertifikasi keahlian dan kejiwaan, seorang calon suster atau baby sitter yang mengasuh anak.

“Nanti usulan ini akan kami bawa ke pusat melalui DPR. Sehingga dalam UU perlindungan anak dan perempuan, bisa semakin tegas untuk mencegah tindak pidana lagi,” jelas Henry.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus dengan tersangka IPS alias Indah (27) asal Bojonegoro ini sudah hampir dilimpahkan ke Kejari Kota Malang. Saat ini, berkas sudah baru saja dikembalikan jaksa untuk dilengkapi alias P-19.

“Untuk persiapan berkas sudah sampai tahap persiapan pelimpahan, dan hari ini (kemarin, red) kami akan menyerahkan sisa dokumen kelengkapan. Semoga bisa segera diterima dan P-21. Setelah itu, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan untuk disidangkan oleh jaksa,” ujarnya mewakili Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait