Ini Motif dan Tampang Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang

MALANGVOICE – Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskam motif pengasuh yang melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 3,5 tahun berinisial JAP alias CN.

CN merupakan anak dari pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram Aghnia Punjabi.

Pelaku yang kini jadi tersangka adalah Indah alias IPS (27) asal Bojonegoro. Ia diamankan pada Jumat 29 Maret 2024.

Danang mengatakan, motif Indah menganiaya CN karena jengkel atau sakit hati kepada korban.

Baca Juga: Taman Rekreasi Selecta Mulai Berbenah Menyambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2024

Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Indah, tersangka penganiayaan anak dirilis Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

“Tersangka jengkel karena korban mau diobati namun menolak tidak mau. Selain itu pengakuan tersangka ada beberapa faktor pendorong termasuk ada anggota keluarganya yang sakit,” jelas Danang saat rilis kasus di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

Kekerasan yang dialami CN semua terekam CCTV. Petugas juga sudah melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian untuk menyocokkan gambar rekaman CCTV tersebut.

“Dari CCTV akan dilakukan pendalaman dan analisis sejauh mana timeline CCTV itu merekam kejadian,” jelasnya.

Danang menegaskan saat ini kondisi korban masih dalam observasi petugas medis. Selain itu, petugas akan memeriksa kejiwaan tersangka dengan memanggil ahli dari Polda Jatim.

“Kondisi korban masih masa observasi dan perawatan. Kondisi sudah trauma fisik pasti ada trauma psikis. Itu nanti ranahnya psikolog,” ujarnya.

Diketahui korban CN mengalami penganiayaan dan kekerasan oleh suster pengasuh bernama Indah pada Kamis 28 Maret 2024.

Akibat penganiayaan itu, CN mengalami beberapa luka di area kepala.

“Dari hasil visum sementara dari RSSA, ada memar mata kiri, goresan di kuping sebelah kanan kiri, bagian kening dan jidat. Hal itu juga diperkuat dari interogasi unit PPA, ada beberapa tindakan yg dilakukan suster terhadap korhan. Mulai memukul dengan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, juga memukul dengan bantal. Perbuatan itu terekam CCTV akan disita di Labfor Polda Jatim untuk analisis,” imbuh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.

Tersangka kini masih ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota dengan ancaman pasal 80 Ayat 2 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait