Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Indah, tersangka penganiayaan anak dirilis Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menetapkan Indah alias IPS (27) asal Bojonegoro sebagai tersangka penganiayaan balita JAP berusia 3,5 tahun di Perum Permata Jingga, Lowokwaru.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, penetapan tersangka setelah mendalami laporan orang tua korban dan memeriksa saksi di lokasi.

“Kami lakukan penyelidikan dan penyidkan tadi malam sampai pagi tadi 5.30 WIB pagi sudah gelar perkara dan sudah ada status tersangka, kini IPS ditahan,” kata Buher, sapaan akrabnya, Sabtu (30/3).

Baca Juga: Beri Payung Hukum Pelaku Ekraf, DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Ekonomi Kreatif

Ribuan ASN Pemkot Batu Kelimpungan Menunggu Pencairan TPP 3 Bulan

Polresta Malang Kota rilis kasus kekerasan terhadap anak. (deny/MVoice)

Laporan polisi yang dibuat itu melibatkan anak dari pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram Aghnia Punjabi yang akrab disapa CN.

CN dilaporkan disiksa dan dianiaya suster atau babysitter bernama Indah pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 4.18 WIB pagi.

Buher menjelaskan kronologis penganiayaan yang dialami CN.

Awalnya, suster Indah melaporkan kepada orang tuanya bahwa CN mengalami cedera akibat jatuh. Ia mengalami memar mata kiri, dan kening bagian tengah atas. Saat itu kedua orang tua CN sedang berada di Jakarta.

“Saat dikirim foto, muncul kecurigaan sehingga membuka CCTV di kamar di mana suster dan korban berada tanggal 28 Maret,” lanjutnya.

Setelah melihat CCTV, kedua orang tua CN syok karena ternyata CN memar akibat dianiaya, bukan seperti yang dilaporkan sebelumnya, yakni jatuh.

“Jadi berdasar rekaman CCTV, Ada beberapa perlakuan kekerasan terhadap anak, yakni memukul, menjewer mencubit dan menindih,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Jumat 29 Maret siang.

Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk menjalani pemeriksaan dan visum.

“Dari hasil visum sementara dari RSSA, ada memar mata kiri, goresan di kuping sebelah kanan kiri, bagian kening dan jidat. Hal itu juga diperkuat dari interogasi unit PPA, ada beberapa tindakan yg dilakukan suster terhadap korhan. Mulai memukul dengan buku, termasuk menyiram dengan minyak gosok, juga memukul dengan bantal. Perbuatan itu terekam CCTV akan disita di Labfor Polda Jatim untuk analisis,” tegas Buher.

Atas perbuatannya, Indah dikenai pasal 80 Ayat 2 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(der)