Beri Payung Hukum Pelaku Ekraf, DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Ekonomi Kreatif

Ketua Fraksi PKS Kota Malang, H Bayu Rekso Aji memantau MCC. (Istimewa)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang menginisiasi Perda Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum para pelaku ekonomi kreatif agar lebih optimal.

Ketua Fraksi PKS Kota Malang, H Bayu Rekso Aji, mengatakan, adanya MCC di Kota Malang menjadi tonggak sejarah penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang.

Menurutnya, MCC sebagai sebuah fasilitas yang kedepannya bukan hanya diisi pelaku Ekonomi Kreatif saja, tetapi ekosistem ini juga perlu dilengkapi hexahelix stakeholder yang di dalamnya tidak hanya berisi komunitas saja, tetapi menaungi Pemerintahan, Industri dan Bisnis, Akademisi, Media hingga Aggregator Keuangan.

Baca Juga: Ribuan ASN Pemkot Batu Kelimpungan Menunggu Pencairan TPP 3 Bulan

Jalin Kebersamaan dan Tingkatkan Kualitas Anggota DPC KAI Makota Lewat Buka Puasa Bersama

“Perlunya Perda ekonomi kreatif sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, untuk bisa berkarya lebih optimal lagi. Sehingga peran pemerintah daerah baik melalui kebijakan dan penganggaran bisa men fasilitasi itu,” kata Bayu.

Dikatakan Bayu, Fraksi PKS akan menginisiasi Ranperda Ekonomi Kreatif di tahun 2024.

“Sebenarnya sudah diajukan di tahun 2023 kemarin, tapi karena keterbatasan waktu tidak lolos di Bamperperda. Kita akan kawal itu tahun ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemahaman yang coba ditekankan adalah bagaimana publik, pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dapat memiliki persprektif yang sama terkait MCC yaitu dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sebagai expenses.

“MCC bukan sebuat unit bisnis yang dalam biaya pembangunan dan operasionalnya terukur dan memberikan dampak pragmatis berupa “balik modal”, tetapi lebih dipandang sebagai sebuah fasilitas infrastruktur penunjang seperti Jalan raya maupun Jembatan yang dampaknya diukur dari pertumbuhan lingkungan sekitar setelah dibangunnya sebuah Jalan/ Jembatan tetapi seberapa dampak ekonomi dan dampak positif lainnya yang dirasakan oleh warga sekitar,” sambung Bayu.

Dengan begitu MCC diharapkan mampu memberi dampak berupa pengurangan angka pengangguran terbuka/ penyerapan tenaga kerja melalui aktivasi Sub-Sektor Ekonomi Kreatif. Berapa banyak pertumbuhan nilai ekspor baik berupa produk barang baik komoditi fisik maupun digital, hingga jasa. Dan seberapa dampat yang ditimbulkan terhadap PAD Kota Malang.

17 Sub-Sektor Ekonomi kreatif yang jika dipandang dari sisi pelaku Ekonomi Kreatif sebenarnya hampir tidak memiliki batasan/ terlihat bias, sebagai contoh ; dalam 1 Industri Ekonomi Kreatif berupa produk Jajanan, sebenarnya sudah terdapat minimal 2 atau lebih sub-sektor Ekonomi Kreatif yang terlibat.

“Maka daripada itu, tugas pengembangan Sub-sektor Ekonomi Kreatif ini juga idealnya menjadi tupoksi lintas OPD dan kolaborasi lintas Kedinasan menjadi faktor krusial,” tandasnya.(der)