MALANGVOICE– KPU Batu mencatat ada sebanyak 3.710 orang pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Jumlah yang dibutuhkan untuk petugas ad hoc itu sebanyak 4.277 personel. Dengan begitu ada kekurangan 567 personel di hari terakhir pendaftaran, Rabu (20/12).
Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah yakin jumlah kebutuhan KPPS bisa terpenuhi hingga pendaftaran ditutup Rabu malam. Ia menyatakan, berkas pendaftar KPPS yang diterima, hanya berkas yang sudah lengkap. Banyak pendaftar yang belum lengkap berkasnya, seperti belum ada pas foto dan berkas hasil cek kesehatan. Sehingga harus kembali untuk memenuhi persyaratan.
“Kami yakin, kekurangan 567 pendaftar KPPS bisa terpenuhi di hari terakhir. Pemenuhan berkas yang kurang, 100 persen akan dilakukan hari ini,” tuturnya.
KPU Usahakan Ribuan KPPS di Kota Batu Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Pemilu 2024, Kebutuhan KPPS Kota Batu Sebesar 4.277 Anggota
Apabila kuota masih ada yang lowong hingga tahapan rekrutmen ditutup, Marlina menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1.669 tidak akan ada jadwal perpanjangan rekrutmen.
“Jika masih ada kekurangan, PPS akan menyampaikan ke KPU Kota Batu melalui PPK. Kemudian kami akan menyurati KPU Provinsi, lalu KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI,” papar dia.
Kemudian apabila hingga penutupan pendaftaran kebutuhan belum juga terpenuhi. Ada tiga tahapan yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. Tahapan pertama, yakni dengan melakukan seleksi terbuka. Ketika melalui seleksi terbuka tidak terpenuhi, maka akan dilakukan penunjukan. Proses penunjukan itu dilakukan langsung oleh PPS.
“Ketika PPS tidak bisa melakukan penunjukan, maka PPS harus menyurati KPU. Lalu kami di KPU akan membuat surat kerjasama dengan lembaga pendidikan dan profesi untuk melakukan rekrutmen. Tapi kami yakin dan optimistis, kebutuhan KPPS di 611 TPS di Kota Batu bisa terpenuhi di sisa waktu yang ada,” katanya.
Disisi lain, dia juga memaparkan penyebab belum terpenuhinya KPPS hingga hari terakhir. Salah satunya, dalam rekrutmen KPPS tahun ini, usia para peserta dibatasi 17-55 tahun. Kemudian di setiap KPPS minimal harus ada dua orang yang memahami penggunaan teknologi android. Serta telah mengoperasikan android selama lima tahun berturut-turut.
“Karena ada batasan usai, KPPS yang pernah bertugas di tahun sebelumnya dan usianya sudah lanjut, otomatis tidak bisa mendaftarkan lagi. Lalu kenapa harus bisa mengoperasikan android, karena pada Pemilu 2024 perhitungan suara akan menggunakan sistem Sirekap. Dimana aplikasi tersebut hanya bisa diakses melalui ponsel android,” paparnya.(der)