MALANGVOICE – Pada era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.
Hal ini terlihat dari hasil survei Jakpat yang mencatat 80 persen responden membayar PBB melalui e-commerce dan/atau e-wallet dalam satu tahun terakhir.
Sementara 58 persen memilih untuk membayar melalui ritel modern dan tradisional serta 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui bank, termasuk m-banking & internet banking.
Data ini tentu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD).
Baca Juga:
Kurangi Risiko Banjir, Bozem Dibangun di Tunggulwulung
Dua Kader Potensial Pindah Partai, Gerindra Batu Optimis Pertahankan Perolehan Kursi di Pileg 2024
Peserta Ramaikan Pesta UMKM 2023, Dorong Ekonomi Nasional
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan, Ferry Irawan mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui digital turut mendorong pendapatan daerah.
“Berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun, sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun,” ujarnya.
Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp1,50 triliun, kanal semi digital Rp139 miliar, dan kanal nontunai Rp3,9 triliun.
Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal nontunai Rp16,4 triliun.
Baca Juga:
Dua Kader Gerindra Hasil PAW Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Batu
Arema Perkenalkan Pelatih Anyar, Optimis Mampu Angkat Prestasi Tim
Kota Batu Berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla di Musim Kemarau Panjang
“Berdasarkan hasil survey Satgas P2DD tentang Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, terdapat 399 (73,6 persen) Pemda berada pada level digital,” kata Ferry, dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice, Kamis (24/5).
Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan plaform digital (eBanking, QRIS, dan e-commerce).
“Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi digital dan kanal nontunai,” imbuh Ferry.
Ferry menilai, kondisi tersebut tentu akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya terus memberikan dukungan antara lain penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ferry menyebut, aturan tersebut memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Disamping itu, dalam PP tersebut juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat menteri maupun tingkat daerah.
“Setiap tahun dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh Presiden RI,” kata Ferry.
E-commerce jadi platform terpercaya pembayaran pajak digital
Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48 persen.
Kemudian dikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27 persen serta pembayaran melalui bank dengan 25 persen.
Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022.
Peningkatan ini juga dialami aplikasi DANA pada semester pertama 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Masih dalam survei Jakpat, Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan di masyarakat dengan persentase sebesar 39 persen, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23 persen.
Selain itu, Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45 persen responden. E-commerce dan/atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana 21 persen dan Shopee 20 persen.
Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur. Kasubdid PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis mengakui, penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur.
“Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” tutupnya.(end)