Gagal Praktik SIM Jangan Khawatir, Bisa Langsung Mengulang dan Ikuti Remedial Teaching

Praktik pemohon SIM di Satpas Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota memberlakukan perintah Kapolri untuk mempermudah mendapatkan SIM bagi pemohon baru.

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 2386 / X / YAN.1.1. / 2022 tanggal 31 Oktober 2022, masyarakat pemohon SIM Baru yang tidak lulus uji praktik dapat melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Selain itu Satpas juga harus menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang.

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Tanah dan Bangunan Bakal Tempat Parkir di Kayutangan Heritage Melambung

Galang Investasi Masyarakat, Proyek Kereta Gantung Dimulai 2023

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi, mengatakan, perintah itu sudah mulai diterapkan sejak surat telegram diterima.

Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota memiliki program yang sudah dilaksanakan sejak 2021, yaitu mengakomodir para pemohon SIM baru agar lancar menjalani tes praktik sampai lulus. Program itu diberi nama Remedial Teaching. Program ini menjawab kesulitan masyarakat dalam menjalani uji praktik SIM di satpas Polresta Malang Kota.

“Kami buka remedial teaching tanpa dipungut biaya, setiap hari Senin – Sabtu mulai jam 13.00 sampai 14.00 WIB. Di sana ada petugas standby ikut mendampingi memberikan tips dan triknya lancar ujian praktik SIM,” kata Yoppi.

Program ini diberlakukan agar memudahkan pemohon yang gagal uji praktik maupun pemohon SIM baru.

“Diharapkan masyarakat khususnya pemohon SIM Baru dapat melaksanakan ujian praktik dengan mudah serta dapat mengurangi praktik curang. Kami kurangi masyarakat atau pemohon SIM yang pesimistis, sehingga enggak pakai calo,” tegasnya.(der)