JEP Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Ingin Komentar

Kuasa Hukum JEP, Hotma Sitompul saat berada di PN Malang. (MVoice/Deny)

MALANGVOICE – Terdakwa kasus dugaan pencabulan, Julianto Eka Putra (JEP) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Surat tuntutan dakwaan disampaikan JPU, Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7).

“Sudah berlangsung pembacaan tuntutan oleh tim JPU. Terdakwa dituntut 15 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan,” katanya.

Selain itu, JPU juga membebankan tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44,7 juta.

Agus mengatakan, terdakwa JEP dikenai Pasal 81 ayat 2 UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi itu unsur yang terpenuhi bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, tidak ingin komentar terkait pembacaan surat tuntutan itu. Ia meminta publik menunggu putusan majelis hakim.

“Saya sebagai penasihat hukum terdakwa tidak mau komentar terkait tuntutan. Komentar akan disampaikan saat nota pembelaan pekan depan,” singkatnya.

Sebelumnya sidang tuntutan sempat ditunda pekan lalu pada Rabu (20/7) karena JPU masih mempertimbangkan adanya tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim.(der)