MALANGVOICE – Jeffry Simatupang menyayangkan penahanan kliennya, founder Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ke Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7) kemarin.
JEP merupakan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan siswi di SPI Kota Batu. Saat ini proses pengadilan menunggu agenda tuntutan di PN Malang pada 20 Juli.
“Kami pertanyakan proses penerbitan perintah penahanan itu. Apakah proses penetapan majelis hakim sesuai prosedur atau tidak, jangan sampai klien kami ditahan karena berdasar opini publik,” kata Jeffry, Selasa (12/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Layangkan Penangguhan Penahanan Terdakwa JEP ke PN Malang
Jeffry mengakui opini publik terkait kasus tersebut belakangan ini memang berkembang liar. Apalagi setelah masuk ke dalam podcast YouTube beberapa channel.
“Banyak statement liar membentuk opini publik, bahwa seakan-akan klien kami bersalah. Padahal proses peradilan masih berjalan dan kami masih bisa membuktikan klien kami tidak seperti yang didakwakan,” lanjutnya.
Advokat muda ini memohon kepada publik agar tidak serta merta langsung menuduh kliennya, JEP yang juga sekaligus motivator ini sebagai orang yang bersalah. Jeffry meminta semuanya menunggu hasil persidangan.
“Kami minta masyarakat umum yang tidak tahu kasus ini, kronologis, serta pembuktiannya, kami harap sabar tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta ketimbang melihat opini publik yang liar saat ini.
“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan baik, jangan sampai majelis hakim dipengaruhi opini publik. Kami yakini majelis hakim berdiri tegak di atas kebenaran,” tegasnya.(der)