Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Suami Gugat Pencabutan Hak Asuh Anak

MALANGVOICE – Kasus pencabutan hak asuh anak yang dilayangkan Awangga Wisnuwardhana (43) kepada mantan istrinya berinisial TWYN (40) semakin memanas.

Pasalnya, usai bercerai pada 11 November 2016 silam Awangga menggugat mantan istrinya berinisial TWYN (40) terkait pencabutan hak asuh anak.

Awangga yang menikah dengan TWYN pada 16 September 2003 dikaruniai tiga anak, yakni AIW (17), ATM (13) dan ASA (9) dan hak asuh ketiga anak tersebut jatuh kepada TWYN.

Akan tetapi, anak sulung-nya lebih memilih untuk tinggal bersama Awangga, dan yang tinggal bersama TWYN anak kedua dan ketiga.

Selama kedua anaknya dirawat mantan istrinya, Awangga mengaku cukup kesulitan ketika ingin bertemu dengan anak-anaknya.

“Padahal dalam perceraian saat hak asuh diserahkan ke ibunya, bapaknya itu harus dikasih akses seluas-luasnya untuk menemui anaknya, Tapi ini kan di halang-halangi,” ujar Awangga melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, Ahad (9/1).

Selain kesulitan akses bertemu, ternyata TWYN telah terbukti menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap pihak Polrestabes Surabaya pada tahun 2020.

“Dari keterangan beberapa saksi yang kita temui, ternyata selama ini Tergugat dan pria berinisial RA yang diduga merupakan pasangan barunya kalau memakai sabu selalu mengajak anak-anaknya. Jadi ke Hotel anaknya diajak meski beda kamar,” kata dia.

“Waktu anak itu harusnya belajar dan diajak main kerumah temennya, Ibu ini nyabu. Dan ini diakui juga sama temen-temennya yang diajak nyabu,” sambungnya.

Melihat apa yang dilakukan mantan istrinya, Awangga semakin khawatir dan memikirkan nasib anak-anaknya kedepan seperti apa. Hal itu yang membuat Awangga memutuskan untuk meminta pencabutan hak asuh yang didapat istrinya.

“Kami kemarin dari proses mediasi hingga pembuktian, kita mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya-foya. Kedua tidak bekerja, jadi laki (RA) dan perempuan (TWYN) ini tidak bekerjasama sekali,” ucap Yayan.

“Dan yang paling parah lagi mereka berdua (laki dan perempuan) menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Sejak melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada Oktober 2021. Awangga telah menjalani persidangan sebanyak 9 kali sejak 4 November 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Selama 9 kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi. Kedepan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” jelasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait