MALANGVOICE – Tidak dihiraukannya surat rekomendasi terkait legalitas Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur jalur di lingkar UB (Universitas Brawijaya), membuat Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, terus mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pengecatan marka dua arah.
Berita Populer
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, Bos Koperasi di Malang Dilaporkan ke Polisi
- Pemkot Batu Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Kopdes Merah Putih
- Komisi C Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Mega Proyek PT Tanrise Property, Segera Panggil Pengembang dan Stakeholder
- Ratusan Lansia Lulusan S1 dan S2 di Kota Batu Diwisuda
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- ‘Panderman Gravity Park Downhill 2025’, Bakal Digelar 9-11 Mei di Kota Batu
- Dua Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Kafe, Korban Diserang Pakai Palu dan Celurit
- Gala Dinner Diksuswati Nasional: Sinergi Pemkot Malang dan Kemenristekdikti Dorong Immawati Jadi Agen Solusi
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya