Tarif Baru Parkir Berlaku, Tak Ada Karcis Jangan Bayar!

Kepala Dishub Handi Priyanto

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mulai hari ini, resmi menerapkan tarif baru retribusi parkir. Tarif kendaraan roda dua Rp 2.000, dan roda empat Rp 3.000.

Kepala Dishub, Handi Priyanto, kepada MVoice, mengatakan, penerapan tarif baru dilakukan, selain Perda memang sudah diberlakukan, karcis juga sudah ada.

“Hari ini sudah kami terapkan,” ucap Handi, melalui sambungan selulernya, beberapa menit lalu.

Ia juga menegaskan, karcis saat ini menjadi instrumen utama dalam parkir, sehingga jika warga masyarakat tidak menerima karcis, diimbau tidak membayar.

“Sosialisasi sudah kami lakukan melalui media cetak dan elektronik, tinggal baliho yang kami lakukan minggu depan,” bebernya.

Sementara itu, salah satu warga masyarakat, Kukuh Dwi Kurniawan, mengaku, tarif parkir sudah naik jadi Rp 2.000 untuk roda dua.

“Tadi saya bayar Rp 1.000, tapi kata jukir naik, akhirnya saya bayar Rp 2.000,” katanya.

3 COMMENTS

  1. Mestinya tiap Jukir dimalang tuh di data dan dikasih KARTU TANDA PENGENAL JUKIR. Seperti Jukir2 d Kota Makassar.
    Di kartu tersebut terdapat Foto dan QR Code yang bisa dscan untuk melihat data2 si Jukir secara Online.
    Sistemnya belum ada? Ya segera dibangun! Gak masuk dalam Anggaran? ya dimasukkan segera. Gak ada duit? La itu kemarin ngecat2 pohon d alun2 kan banyak yang bilang itu buat ngabisin anggaran aja.

    Jadi nanti untuk membuktikan Jukir tsb adalah RESMI, harus ada karcis dan harus ada ID Card Jukir tadi.

    Mestinya Pemkot bisa mikir. Buat apa ada banyak pejabat d pemkot dan Dishub kalo mikirin kayak gini aja butuh waktu yang lama buat realisasinya.

Comments are closed.