Cakades Tak Penuhi Persyaratan, Pendaftaran Diperpanjang

Kasubbag Pemdes, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Abdul Salam saat ditemui MVoice di kantor Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (19/8). (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Kasubbag Pemdes, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Abdul Salam mengatakan pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dua desa di Kota Batu harus diperpanjang. Itu karena pendaftaran tahap ke dua persyaratan bakal calon kades tidak terpenuhi.

Dua desa tersebut yakni Desa Sumberejo dan Desa Gunungsari.

“Ya, kalau Desa Sumberejo mengikuti tahap kedua karena empat bakal calon kades yang mendaftar untuk persyaratan administrasinya kurang lengkap,” ujarnya.

Ia menambahkan hal itu diketahui setelah diverifikasi panitia tingkat desa. Semua masih kurang surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Kemudian, kempat bakal calon kades Sumberejo memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas pada pendaftaran tahap dua hingga 28 Agustus mendatang.

Sementara untuk Desa Gunungsari dijelaskannya lantaran desa tersebut hanya memiliki satu bakal calon kepala desa yakni Andi Susilo yang merupakan incumbent.

“Kami sudah sosialisasi ke warga Desa Gunungsari. Jika memang sampai pendaftaran tahap kedua tidak ada dua bakal calon kades. Ya terpaksa harus ditunda pelaksanaan Pilkades tahun 2019 ini, baru bisa ikut Pilkades serentak tahun 2022 mendatang,” katanya.

Sementara, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, sesuai aturan bagi desa hanya memiliki bakal calon tidak lebih dari dua calon secara tidak angsung pendaftaran tahap dua akan digelar sejak tanggal 9 – 28 Agustus.

“Hal ini mengacu pada Perda Kota Batu No 1 tahun 2015 tentang Desa dan Diubah No 5 tahun 2018. Serta Perwali No 32 tahun 2016 yang diubah No 76 tahun 2017,” terangnya.

Dibukanya pendaftaran tahap ke dua ini agar dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk ikut dalam pesta demokrasi rakyat.

Ia berharap sebelum pendaftaran tahap ke dua pilkades ditutup sudah ada bakal calon lain yang mendaftarkan diri. (Hmz/Ulm)