MALANGVOICE – Sat Reskrim Polsek Sumberpucung mengamankan tiga pelaku perbuatan cabul terhadap anak, Jumat (19/7).
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasar laporan yang diterima dari keluarga korban.
Mirisnya lagi, dua pelaku yang ditangkap ini juga masih di bawah umur.
“Ketiga pelaku tersebut berinisial MY (19), F (17) dan Y (17). Mereka melakukan asusila pada Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun,” katanya.
Aksi bejat para tersangka ini dilakukan di dua tempat, yakni areal Bendungan Lahor dan Jalan Nusantara di kawasan Sumberpucung. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku dan saksi.
“Karena korban masih di bawah umur, kasus ini segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.
Kepada para pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.(Der/Aka)