Dalih Tingkatkan Ilmu, Bapak Cabuli Anak Tiri Selama 7 Tahun

Tersangka Eko Suparlin saat diperiksa petugas. (Istimewa).

MALANGVOICE – Eko Suparlin (54), warga desa Sempol, Pagak, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tega mencabuli anak tirinya demi meningkatkan ilmu yang dimilikinya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka ditahan karena telah berbukti melakukan pencabulan tahun 2012.

“Korban sempat menolak dan berontak. Tapi tersangka tidak segan-segan mengancam korban,” ungkapnya.

Yulistiana menjelaskan, tersangka berprofesi sebagai seorang dukun dan tega melakukan itu untuk meningkatkan ilmu yang ia miliki dan berdalih agar bisa awet muda.

“Pertama perbuatan bejat itu dilakukan di pantai, kemudian di gubuk dan di rumah,” ujarnya

Beruntung aksi pelaku ini terbongkar saat ibu korban melaporkan ke polisi.

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di desa Gedogkulon, Turen. Tersangka kami jerat dengan pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya.(Der/Aka)