MALANGVOICE – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait lakukan kunjungan ke Kota Malang pada Senin (18/02).
Kunjungannya terkait adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru olahraga IS terhadap 20 anak di SD Kauman 3 Malang.
Pertama, Arist beserta timnya mengunjungi rumah terduga orang tua korban pelecehan, kemudian SD Kauman 3 lalu Polres Malang Kota.
Saat ditanya terkait tindakan terduga pelaku, Arist mengatakan bahwa sang guru telah melakukannya berkali-kali.
“Terduga telah melakukan perbuatan yang sama berulang-ulang. Hal ini dilihat dari rekam jejak dari pelaku, saat pindah ke sekolah-sekolah,” kata Aris saat mengunjungi SD Kauman 3.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, perbuatan tersebut apat dikenakan sanksi penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Ya hukuman minimal 10 tahun. Tapi apabila ketahuan dilakukan berulang-ulang, bisa juga dilakukan hukuman kebiri,” tegasnya.
Arist pun menegaskan kepada pihak sekolah, wali murid, serta masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus pedofilia ini. Apabila, kedapatan menutupi maka akan terjerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara tiga tahun.
“Kalau tidak ingin mendapatkan pidana, maka semuanya jangan menutupi kasus ini,” tegasnya.
Arist pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut secara tuntas dan obyektif.
“Polisi harus segera menindak. Dan pelaku harus benar-benar sudah jera, bila perlu hukuman kebiri kalau tindakan itu dilakukan berulang-ulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SD Kauman 3 enggan berkomentar. (Der/Ulm)