Terbukti Dukung Salah Satu Capres, KASN Beri Sanksi Pegawai Pemkot Malang

MALANGVOICE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bambang Setiono. ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini disanksi kategori sedang.

Ya, Bambang mendapatkan sanksi atas ulahnya mengunggah status di akun Facebook berisikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) Pemilu 2019.

Surat keputusan dari KASN telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Surat tersebut selanjutnya bakal disampaikan kepada Wali Kota Malang Sutiaji agar dilaksanakan sesuai keputusan tersebut.

“Surat keputusannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada wali kota,” kata Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo dihubungi MVoice, Selasa (15/1).

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut. Meskipun begitu, pihaknya akan segera menindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Nanti di sana diatur, kalau pelanggaran sedang itu seperti apa di PP No. 53 Tahun 2010 itu sudah ada,” kata Sutiaji ditemui awak media di Balai Kota Malang.

Sutiaji melanjutkan, ada beberapa jenis hukuman disiplin kategori sedang, yakni penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; penundaan gaji maksimal satu tahun; serta penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun. Sanksi mana yang bakal diambil, Sutiaji bakal mendiskusikannya dengan instansi terkait.

“Kami nanti akan rapatkan dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Domainnya untuk menaikkan atau menurunkan jabatan itu Baperjakat,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait