MALANGVOICE – Upaya Provinsi Jawa Timur untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui pemutihan masih disambut dingin masyarakat. Hal ini terlihat di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) I Talangagung, Kepanjen, Selasa (25/9).
Dari pantauan MalangVoice, pelayanan di Kantor Samsat Talangagung masih terlihat normal bahkan cenderung sepi. Padahal, terbitnya Pergub No.88 Tahun 2018, Pemprov Jatim telah memberi kemudahan kepada masyarakat Jatim agar segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya.
Administrator Pelaksana (Adpel) KB SAMSAT I, Talangagung, Sugito mengakui, pada hari kedua ini untuk pembebasan denda atau pemutihan PKB, animo masyarakat memang masih kurang.
“Biasanya nanti memasuki minggu ke dua baru ada peningkatan, kalau minggu pertama seperti tahun kemarin juga sepi, makanya untuk minggu pertama ini kami gunakan untuk sosialisasi,” katanya.
Sesuai dengan Pergub No.88 Tahun 2018, lanjut Sugito, untuk pemutihan PKB diberlakukan mulai dari 24 September hinga 15 Desember 2018.
“Waktunya terbatas tidak sampai dua bulan, untuk itu kami imbau kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Malang yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya agar segera melunasinya, mumpung ada kemudahan penghapusan denda keterlambatan yang diberikan,” imbaunya
Dalam pemutihan PKB ini, tambah Sugito, ada dua pembebasan biaya yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Pembebasan denda pajak atau sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama. Namun untuk nilai pokok PKB yang terhutang tetap harus dibayarkan, begitu juga biaya administrasi lainnya dalam proses mutasi kendaraan atau lainnya,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)