Polsek Pagak Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa)
Barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa)

MALANGVOICE – Roni Setyawan (25) warga Desa Banjarrejo, Donomulyo diamankan jajaran Polsek Pagak lantaran terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram.

Kapolsek Pagak, AKP Harnoko mengatakan, penangkapan Roni tersebut dilakukan oleh Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak ketika melakukan patroli rutin.

“Saat melakukan patroli sekitar pukul 23.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berada di Jalan Raya Sono Indah, Desa Sempol dengan gelagat mencurigakan,” ungkap Harnoko.

Tanpa buang waktu, petugas segera merespon laporan warga dengan mendatangi lokasi. Benar saja saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mendapati Roni sedang menunggu seseorang sembari duduk diatas sepeda motor Honda Vario N 3874 EEG.

“Begitu melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kami langsung memeriksa dan melakukan pengeledahan. Benar saja saat kami geledah dibagasi dibawah jok sepeda motor pelaku, kami menemukan sabu-sabu yang setelah kami timbang beratnya mencapai 1,14 gram lengkap dengan alat hisapnya,” jelasnya.

Kedapatan membawa barang haram, Roni tak berkutik saat petugas mengelandangnya ke Polsek Pagak. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai senilai Rp 625 ribu, 1 bungkus rokok yang berisi sabu-sabu, alat hisap sabu serta satu buah suntikan, serta barang bukti lainnya.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebagai pengedar sabu-sabu, dan saat ini kami sedang berusaha mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Karena ulahnya, Roni Setyawan kini harus menginap di ruang tahanan Polsek Pagak, kepada dirinya petugas mengenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Der/Aka)