9 WBP Lapas Malang Dapat Remisi Khusus Hari Lansia

Pemberian Remisi Khusus Hari Lansia WBP Lapas Kelas I Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak sembilan WBP di Lapas Kelas I Malang mendapat remisi khusus Hari Lansia.

Pemberian remisi dilakukan pada Selasa (30/5) di Aula Lapas Kelas I Malang, SK Remisi dibacakan petugas Lapas dan penyerahan Remisi Khusus kemudian diberikan secara simbolis oleh Kasie Bimkemas, Muhammad Faishol Nur.

Pemberian remisi khusus ini untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 Mei).

Baca Juga: Kirab Parpol Peserta Pemilu Tiba di Kabupaten Malang

Anggarkan Rp2 Miliar Alsintan untuk Meningkatkan Hasil Pertanian

Adapun sembilan WBP yang mendapat Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) I ada 8 orang dengan rincian besaran 2 bulan untuk 1 orang WBP, 4 bulan untuk 2 orang WBP dan 5 bulan untuk 5 orang WBP. Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) II dengan besaran 6 bulan untuk 1 orang WBP.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, selamat atas WBP Lansia yang menerima Remisi Khusus ini. Pemberian Remisi ini merupakan wujud pelayanan terhadap hak-hak para WBP, khususnya WBP Lansia dengan berbagai syarat sesuai prosedurnya yang telah terpenuhi.

“Paling banyak menerima dari kasus PPA ada 5 orang, dan pembunuhan 2 orang. Sisanya masing-masing kasus kesehatan dan narkotika,” kata Heri.

Pertimbangan pemberian Remisi bagi WBP Lansia didasari oleh beberapa fakta seperti misanya kondisi kesehatan dan bukan lagi termasuk dalam usia produktif. Akibatnya, diperlukan perhatian dan perawatan khusus agar segala haknya tetap terpenuhi dengan baik. Merujuk pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pasal 29 ayat 1 huruf b tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan ini diberikan kepada Narapidana berusia di atas 70 tahun.(der)