5.662 Buruh Pabrik Rokok Kota Malang Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Wali Kota Malang, Sutiaji serahkan simbolis BLT dari DBHCT ke buruh pabrik. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok se Kota Malang, Kamis (4/11).

Penyerahan bantuan dari sumber Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2021 ini diberikan kepada 5.662 karyawan buruh di PT Niaga Bersama atau pabrik rokok Grendel.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, BLT DBHCT ini berjumlah Rp500 ribu setiap bulan dan diterimakan selama lima bulan.

“Saat ini yang diterimakan tiga bulan pertama, yakni Agustus, September, dan Oktober. Per bulannya Rp500 ribu. Jadi hari ini saudara-saudara kita mendapat Rp1,5 juta. Sehingga jika ditotal kurang lebih Rp14 miliar yang menjadi hak buruh,” papar Sutiaji.

Pemkot Malang menyalurkan BLT kepada buruh rokok. (Istimewa)

Sedangkan November dan Desember, lanjut Sutiaji, akan disalurkan pada awal Desember. Dengan dana bantuan yang akan digulirkan melalui Bank Jatim ini, harapannya dapat meringankan dan membantu buruh Indonesia di kondisi pandemi seperti saat ini.

Jadi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah serta upaya membantu masyarakat di tengah kesusahan. “Pemerintah masih memikirkan yang namanya nasib rakyat, dana dikembalikan kepada masyarakat,” tambah Sutiaji.

Secara bersamaan Pemkot Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang juga mengelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai.

“Di tengah pandemi, saat pendapatan daerah terkontraksi, maka pembangunan harus makin efisien dan berorientasi pada sebesar-besar kemanfaatan masyarakat, termasuk dalam penganggaran DBHCHT. Proporsi alokasinya untuk bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bung Edi, sapaan Sofyan Edi Jarwoko.

Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo menyebutkan, hingga per bulan September 2021 tahun 2021 pihaknya telah melakukan 169 penindakan di bidang cukai. Di mana perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai tersebut kurang lebih Rp6.372.431.220.

“DBHCT tahun 2021 pun juga diproyeksikan untuk berbagai pelatihan bagi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.(der)