35 WBP Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Khusus Hari Natal

Pemberian remisi khusus Natal di Lapas Kelas I Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 35 WBP Lapas Kelas I Malang mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini.

Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan dengan pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan 15 Hari.

Besaran Remisi 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedang untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan: Narkotika 27 orang WBP, Perlindungan anak 2 orang WBP, Penipuan / Penggelapan : 4 orang WBP, Pencurian : 1 orang WBP dan Perampokan : 1 orang WBP.

Pemberian remisi Khusus Keagamaan Natal ini, diberikan sekitar pukul 08.00 WIB hari Ahad (25/12), di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi diberikan secara resmi Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.

“Warga Binaan yang mendapat resmisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Heri Azhari.

Suka cita Natal tahun ini juga dirasakan warga binaan di berbagai penjuru Indonesia. Tahun ini sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas.(der)