2019 Pemerintah Kota Malang Berlakukan PTSP

Sutiaji. (deny rahmawan)
Sutiaji. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Plt Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mulai diberlakukan pada 2019 mendatang.

“Perwali mengenai PTSP insyaAllah akan mulai berlaku tahun 2019,” ujar Sutiaji usai Sosialisasi Pajak di Balai Kota Malang, Jumat (10/8).

Melalui PTSP, segala pelayanan terkait perizinan usaha akan semakin mudah diurus oleh masyarakat. “Dengan adanya PTSP perizinan yang ada hanya melalui satu instansi yang telah ditetapkan dalam Perwal,” imbuhnya.

Hingga saat ini proses pembuatan Perwal sudah masuk dalam tahap pembahasan. “Perwalnya sementara kami susun, kan itu merupakan amanat undang-undang,” tambahnya.

Perlu diketahui, landasan penyusunan PTSP telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan satu pintu di penanaman modal, Peraturan dari Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, serta Permendagri No. 2 Tahun 2008 tentang pedoman organisisai dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu

Harapannya dengan adanya PTSP, layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat akan semakin terstruktur dan sistematis. “Kami berharap dengan adanya pelayanan melalui PTSP ini, pelayanan yang diberikan pemerintah semakin baik,” pungkasnya.(Der/Aka)