2017, Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Dijatah 28.000

MALANGVOICE – Warga Kota Malang, khususnya masyarakat kurang mampu, memiliki kabar gembira. Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan jatah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 28.000. Jumlah itu naik dari tahun 2016 yang berjumlah 24.000.

Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rachmi, menilai, dengan demikian, lebih banyak warga berkesempatan memanfaatkan PBI pada 2017 nanti. Asih menambahkan, prioritas penerima yakni warga tidak mampi yang terdata Dinas Sosial.

Meski demikian, warga yang belum terdata tetap bisa memanfaatkan bantuan ini, dengan catatan menyampaikan permohonan lewat layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Permohonan itu, lanjut Asih, harus dilampiri surat keterangan miskin yang dikeluarkan RT, RW, dan kelurahan, sebelum akhirnya disahkan Dinas Kesehatan.

Dia memaparkan, kriteria miskin penerima layanan SPM berbeda dengan kriteria yang ditetapkan Dinas Sosial. Warga yang memerlukan SPM dan PBI di Kota Malang sektiar 10,5 persen dari total penduduk. Jumlah itu berbeda dengan angka kemiskinan versi BPS.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif mengabarkan orang-orang terdekatnya yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan untuk mengajukan ke Dinas Kesehatan,” serunya.

Imbauan itu bukan tampa alasan, sebab sejauh ini realisasi pembiayaan kesehatan bagi warga miskin memang belum maksimal. Dari layanan SPM saja, belum seluruhnya anggaran terserap. Pasalnya, banyak warga yang kurang paham tentang akses layanan ini.