2.106 WBP Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri kepada WBP Lapas Kelas I Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 2.106 WBP Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi khusus (RK) di Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 ini.

Pemberian RK kepada WBP beragama Islam ini dibacakan setelah menggelar salat ied di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang, Sabtu (22/4).

SK Remisi dibacakan Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Remisi kemudian diberikan secara simbolis Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Baca Juga: Beberapa Jalur Rawan Longsor, BPBD Kota Batu Sebar Nomor Telepon Layanan Darurat Selama Libur Lebaran 2023

Opor Ayam Tanpa Santan, Hidangan Lebaran Rendah Kalori

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para Warga Binaan di Lapas Kelas I Malang,” katanya.

Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan pada momen Hari Raya Idulfitri diberikan kepada 2.106 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri pengurangan pidana mulai dari 15 hari.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk Warga Binaan yang beragama Islam saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

Besaran Remisi Memenuhi Syarat total ada 2.106 orang WBP. Dengan rincian Besaran Remisi Khusus I (RK I): 15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1.572 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 110 WBP, 2 Bulan untuk 30 WBP.

Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan untuk 1 WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya: Pidana Umum 690 orang WBP, Narkotika 1.411 orang WBP, Korupsi 3 orang WBP, Terorisme 1 orang WBP dan Illegal Logging 1 orang WBP.

Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idulfitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. Dari Remisi Khusus ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar.

Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini merefleksikan sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi Warga Binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.(der)