MALANGVOICE – Polres Batu akhirnya membekuk oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional yang diduga melakukan praktik Pungutan liar (Pungli), Totok Purwantoro, Selasa (22/11), sore.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.
“Sudah ditangkap barusan sama petugas,” kata dia, melalui saluran telepon, beberapa menit lalu.
Totok Purwantoro dibekuk di wilayah Kota Batu. Namun, Leo, sapaan akrabnya belum dapat menjelaskan lebih lanjut keberhasilan pihaknya melacak keberadaan tersangka.
“Lebih jelasnya saya sampaikan dalam rilis, Rabu (22/11), besok. Kami tegaskan bahwa serius menangani kasus ini, ini berkat kerja keras kepolisian,” tegas dia.
Baca juga:
Oknum Pegawai BPN Lakukan Pungli Hingga Ratusan Juta
Polisi Sita 71 Berkas dari Kos Oknum Pegawai BPN Pungli
Sebelumnya, Totok Purwantoro ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).
Dugaan praktik Pungli yang dilakukan oknum BPN mencuat setelah warga yang menjadi korban oknum tersebut melapor.