Polisi Sita 71 Berkas dari Kos-kosan Oknum Pegawai BPN Pungli

Aparat kepolisian saat menyita berkas dari dalam indekos oknum pegawai BPN.(Miski)
Aparat kepolisian saat menyita berkas dari dalam indekos oknum pegawai BPN.(Miski)

MALANGVOICE – Polisi menyita 71 berkas berupa sertifikat dan akta dari kos oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Totok Purwantoro, di RT10/RW10, Kelurahan Temas, Kota Batu, Rabu (10/11).

Polisi bersama tiga pegawai BPN, Nuryono, Windhi Prasetio (Koordinator Loket BPN), dan Heru Setiawan (satpam), mulai menggeledah kos Totok pukul 14.00 hingga 16.00.

Koordinator lokey BPN Batu, Windhi Prasetio, mengatakan, berkas terbagi tiga bandel, yakni bukti otentik, berkas foto copy dan berkas belum didaftarkan atau belum lengkap syaratnya.

“Ya, 71 berkas yang kami temukan tadi,” kata dia, Kamis (10/11), beberapa menit lalu.

Baca juga: Polres Batu Segera Periksa Kepala Kantor BPN?

Pihaknya dilibatkan dalam penggeledahan untuk menyaksikan pengambilan berkas oleh aparat. Selanjutnya, proses kini masuk ranah hukum.

Saat dipilah, pihaknya menemukam berkas-berkas yang diduga milik pemohon atau korban dari Totok.

“Sudah ditangani Polres, kami cuma menyaksikan dan mencatat berkas-berkas tersebut. Hanya sedikit berkas yang didaftarkan, sehingga pemohon yang sudah mengajukan nantinya bisa melanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik yang dilakukan Torok bukanlah Pungli, melainkan penipuan dan penggelapan. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat.

Windhi menambahkan, untuk mengurus balik nama dan sertifikat, seharusnya pemohon lewat loket, bukan ke perseorangan.

“Mungkin pemohon menggunakan jasa pak Totok untuk lebih cepat mengurusnya. Padahal, itu salah kaprah,” papar dia.