OPD Segera Diterapkan, PMK Batu Masih Serba Kekurangan

Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu dinilai belum standar kelengkapan antisipasi kebakaran.(Miski)

MALANGVOICE – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib diterapkan di daerah, mulai awal 2017. Dalam perubahan tersebut, UPTD Pemadam Kebakaran naik menjadi SKPD tipe C.

Kepala UPTD PMK Kota Batu, Santoso Wardoyo, menyambut baik perubahan struktur tersebut. Namun, fasilitas yang ada saat ini masih minim. Personel yang tersedia baru 25 orang.

Padahal, sesuai standar, setidaknya memiliki tujuh unit mobil pompa, satu unit mobil tangga, satu unit mobil rescue ringan, satu unit mobil komando, dan mobil penyuluhan.

Jumlah personel setidaknya 100 orang atau 1 kompi untuk mencover wilayah Kota Batu.

“Kami baru punya tiga unit mobil pompa, dua di antaranya sudah tidak maksimal, dan satu pick up,” kata dia, beberapa menit lalu.

Keinginan menambah satu unit mobil tangga sudah sedari 3-4 tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum juga disetujui. Pasalnya, untuk satu unit mobil tangga menelan anggaran cukup besar, yakni Rp10 miliar.

Penambahan mobil pompa juga untuk kerja cepat petugas. Selama ini, ada kebakaran di daerah Sumber Brantas, pihaknya butuh 30 menit sampai di lokasi. Hal tersebut belum tersedianya kantor unit di setiap kecamatan.

“Sangat butuh dan mendesak, banyak bangunan bertingkat dan medan ke lokasi menanjak. Untuk mobil tangga dibutuhkan penanganan gedung bertingkat, salah satunya seperti Balai Kota Among Tani,” jelas bapak dua anak ini.

Kantor Balai Kota, tambah dia, baru di gedung A yang terproteksi. Sisanya gedung B, C, dan D masih kurang dari standar.

Selain itu, SDM yang ada juga belum sadar tentang safety. Buktinya, Hydrant yang ada di dalam kantor sebagian justru ditutupi kursi dan lemari.

“SDM yang ada juga belum tahu penggunaan dan perawatan Apar. Perlu ada simulasi dan pelatihan kebakaran karena ada saluran listrik, potensi kebakaran tinggi,” tandas dia.