Belum Kantongi SLF, Kelaikan Bangunan Giant Sawojajar Diperiksa

Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang mengecek kelaikan Giant Sawojajar. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sejumlah petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang mendatangi Giant Sawojajar, Jalan Danau Toba, Rabu (6/9). Mereka mengecek beberapa aspek pada bangunan itu.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan rencana penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap supermarket itu. Sebab, meski sudah beroperasi sejak Juli 2017 lalu, Giant Sawojajar ternyata belum mengantongi SLF.

Padahal, setiap bangunan atau gedung harus memiliki SLF sebelum digunakan. Terlebih, bangunan seperti Giant Sawojajar ini merupakan area komersial untuk publik. Kewajiban mengantongi SLF diatur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan diperkuat Perwali Malang Nomor 16 Tahun 2014.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Malang, Agus Pratoyo, mengatakan, pengecekan ini melibatkan berbagai unsur. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran, misalnya, dilakukan oleh petugas PMK Kota Malang.

Baca Juga:

“Kami lihat apakah berfungsi atau tidak. Selain itu kami tinjau juga struktur bangunan, sudah sesuai apa belum,” tandasnya kepada awak media di sela memimpin pemeriksaan.

Instalasi listrik juga menjadi perhatian. Dalam hal ini, DPUPR menggandeng petugas PLN untuk memeriksa hal terkait elektronik. Tak ketinggalan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga dicek.

“Tentu kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), karena ini lintas sektor,” pungkasnya.(Coi/Yei)