Pemkot Klaim Pembangunan Swalayan Jalan Danau Toba Legal

Pembangunan Swalayan di Sawojajar

Pembangunan swalayan di kawasan Sawojajar. (Muhammad Choirul)
Pembangunan swalayan di kawasan Sawojajar. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang mengklaim proses pembangunan swalayan di kawasan Sawojajar, tepatnya di Jalan Danau Toba, sudah sesuai peraturan alias legal. Hal ini terungkap dari pengakuan Kepapa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistyono.

“Secara normatif perizinan sudah lengkap,” ujarnya kepada MVoice saat dikonfirmasi. Kata Jarot, Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah menyatakan tidak ada masalah terkait pembangunan itu.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang mempertanyakan status pembangunan swalayan itu. Karenanya, beberapa waktu lalu Komisi C menjadwalkan pertemuan dengan PT Karya Makmur selaku pemilik lahan pembangunan.

Senin (27/3), Komisi C kembali menggelar pertemuan terkait hal ini. Kali ini menghadirkan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemkot. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Hadi Santoso, mengaku hadir dalam pertemuan itu.

Dia menyatakan hal senada dengan Jarot. “Pertemuan itu menanyakan beberapa hal. Tetapi semua sudah sesuai karena kawasan itu memang untuk fasilitas komersial perumahan, sesuai site plan 2016 yang mereka ajukan. AP-nya juga sudah keluar 2013 lalu. Juga tidak menyalahi Perda RT/RW Kota Malang,” ujar Soni, sapaan akrabnya.