Warga Madyopuro Tuntut Harga 12 Kali Lipat dari NJOP

Endi Sampurna

MALANGVOICE – Juru bicara warga Madyopuro yang terdampak pembebasan jalur tol Malang-Pandaan menawarkan harga 12 kali lipat dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan itu sebesar Rp 1,8 juta.

Ia mengatakan, jumlah itu masih dalam kategori wajar dari harga yang ditawarkan Badan Pertahanan Negara (BPN) yang cukup rendah.

“Pasaran di sana itu harga tanah sekitar Rp 6 juta, tapi BPN menawarkan di bawah Rp 4 juta,” kata Endi, beberapa menit lalu.

Masalah lain yang dikeluhkan warga yakni, BPN melanggar azas keadilan dan azas musyawarah, serta mengancam akan membawa ke jalur hukum melalui pengadilan negeri (PN).

“Padahal sesuai dengan Perpres 14 hari, dan kalau tidak ada kesepakatan diberi waktu 14 hari lagi,” bebernya.

Warga menegaskan, tidak keberatan proyek pembangunan tol Malang-Pandaan, yang dipermasalahkan nilai ganti rugi tidak sesuai harga pasar dan melenceng dari azas keadilan.

“Kami harap DPRD bisa mengawal kasus ini dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Subur Triono, mengatakan, akan melihat secara komprehensif masalah ini.

“Kami akan panggil beberapa pihak termasuk BPN, Camat dan Lurah untuk rapat kerja dengan kami,” kata Subur.