Warga Madyopuro Resmi Bawa Sengketa ke Tingkat Banding

Warga Terdampak Tol Madyopuro

MALANGVOICE – Warga Madyopuro terdampak tol Malang – Pandaan, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang menolak gugatan warga terkait sengketa harga lahan.

Pada Selasa 16 Agustus 2016 lalu, secara resmi warga Madyopuro bersama Tim Kuasa Hukum dari Edan Law mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Negeri Malang. “Kami segerakan untuk mendaftarkan permohonan banding meskipun berkas amar putusan belum diterima. Kami tidak ingin terlambat dalam proses pendaftaran, karena majelis hakim hanya memberikan tenggang waktu 14 hari sejak diputuskan,” kata koordinator warga, Endi Sampurna.

Menurutnya putusan majelis hakim PN Kota Malang yang menilai gugatan warga melebihi batas waktu 14 hari setelah berita acara musyawarah dilakukan jauh dari rasa keadilan. Pasalnya hakim hanya menilai musyawarah dilakukan tanggal 23 November. Padahal setelah itu ada beberapa musyawarah lanjutan.

Dikatakan pula, upaya hukum warga Madyopuro tidak langsung menempuh kasasi, namun melalui permohonan banding terlebih dahulu, karena perkara yang diajukan oleh warga adalah gugatan bukan Permohonan, sebagaimana nomor perkara 86/Pdt.G/2016/PN.MLG dan nomor 92/Pdt.G/2016/PN.Mlg.

“Kami akan terus berjuang agar tanah dan lahan kami dihargai pantas,” tegasnya.