Warga Dinoyo Harus Tahu, Begini Cara Gunakan Sakdino…

Kelurahan Dinoyo Luncurkan Aplikasi Sakdino

Lurah Dinoyo, Arif Tri Sastyawan, menunjukkan cara kerja aplikasi Sakdino. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan Dinoyo (Sakdino) sudah disosialisasikan kepada warga sejak beberapa pekan lalu. Secara resmi, aplikasi tersebut baru diluncurkan Jumat (14/7) di halaman Kantor Lurah Dinoyo.

Cara mengaksesnya cukup mudah, warga hanya perlu mengunduh aplikasi ini di Google Play Store. Setelah itu, aktivasi bisa dilakukan dengan akun gmail dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di E-KTP.

Jika sudah terhubung dengan aplikasi tersebut, warga bisa memilih menu layanan yang dibikinkan, sesuai keperluan pengurusan administratif. Lurah Dinoyo, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, beragam surat bisa diurus melalui Sakdino, antara lain pengantar SKCK, NPWP, dan sebagainya.

“Permintaan warga ini dikirim kepada Ketua RT. Kemudian, masing-masing Ketua RT yang melayani permintaan pengurusan melanjutkan berkas kepada Ketua RW, untuk dilanjutkan kepada Lurah,” imbuhnya.

Setelah itu, warga akan mendapatkan pemberitahuan jika berkas yang diurusnya langsung. Dengan begitu, warga tinggal datang langsung ke kantor kelurahan untuk melengkapi persyaratan, seperti photocopy KTP dan KK, sambil mengambil berkas yang telah diurus.

“Layanan ini tetap mengacu pada landasan Perda No 1 Tahun 2013, yakni perangkat pemerintah tingkat RT dan RW harus dilibatkan,” paparnya.

Dikatakan lagi, setiap Ketua RT dan RW memiliki kata sandi untuk melaksanakan validasi. Dengan demikian, setiap validasi melalui Sakdino sekaligus berfungsi sebagai tanda tangan dan stempel.

“Ketua RT dan RW bisa menolak permohonan pengurusan, misalnya ada permasalahan administrasi yang belum beres. Kalau ditolak, nanti warga juga mendapatkan pemberitahuan disertai alasan penolakan,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti