Warga Diminta Manfaatkan Sunset Policy yang Berjalan hingga April 2019

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT saat sosialisasi Tax Goes to Mall. (Istimewa)
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT saat sosialisasi Tax Goes to Mall. (Istimewa)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali membuka program terkait pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan.

Program ini adalah bentuk lanjutan Sunset Policy hingga dua edisi (tahun 2016 dan 2017). Pada Sunset Policy III resmi diluncurkan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November lalu. Program ini dibuka dalam rangka Hari Pahlawan dan rencananya diakhiri 26 April 2019, dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan,” imbau Sutiaji didampingi Wakil Wali Kota Ir H Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Drs Wasto SH MH saat launching kala itu.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

“Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” seru Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT yang juga dikenal sebagai tokoh tinju nasional dan memiliki sejumlah lisensi kepromotoran internasional.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut.

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

“Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” tutup Ade. (Der/Ulm)