Wali Kota Malang Instruksikan Bongkar Bangunan Penyebab Banjir

Wali Kota Malang Sutiaji berdialog dengan Kadis PUPR Hadi Santoso. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang tak main-main atasi problem banjir yang melanda wilayahnya. Bahkan, Wali Kota Malang Sutiaji telah menginstruksikan bangunan penyebab luapan air agar dibongkar.

Bangunan yang dimaksud adalah bangunan yang menyalahi aturan. Terutama bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan alias bibir sungai maupun drainase. Hasil pendataan ditemukan banyak bangunan melanggar sampai menutup aliran air maupun drainase.

“Pak Soni (Kadis PUPR) sudah mendata bangunan yang salah satu penyebab dari beberapa penyebab banjir. Bangunan yang melanggar ya dibongkar. Apalagi ketika itu juga tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Sutiaji ditemui di sela-sela peninjauan SMPN 18 Malang, Rabu (12/12).

Perintah itu bakal direspon satgas (satuan tugas) khusus. Terdiri dari gabungan OPD, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

“Kenapa Satpol-PP, karena ada hal yang wewenang atau domain mereka. Contohnya bangun yang melanggar (mengganggu aliran air) lalu kalau banjir pasti bada kemacetan, itu tugas Dishub,” urainya.

Jika terbukti melanggar aturan dan tak ber-IMB, maka bangunan tersebut akan segera dibongkar. Karena saat ini, data terkait wilayah dengan bangunan yang melanggar dikantongi Dinas PUPR. Langkah selanjutnya adalah segera turun ke lapangan dan kroscek langsung kebenaran.

“Ya banyak (bangunan) melanggar menutupi sempadan,” beber Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso.

Pria akrab disapa Soni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penertiban. Dalam waktu bakal digelar penertiban terhadap bangunan melanggar tersebut. (Hmz/Ulm)