MALANGVOICE – Seorang gadis bernisial A, mahasiswi salah satu PTS di Kota Malang berinisial, menjadi korban pencabulan dan penipuan seorang dukun, M Kusnoto, warga Banyuajuh, Kamal, Kabupaten Bagkalan, Madura.
Awalnya, Kusnoto mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita A. Menurut AKP Nunung Anggraeni, korban dicabuli dua kali dan mengalami kerugian materi hingga sekitar Rp 9 juta, Desember tahun lalu.
“Korban percaya pelaku bisa menyembuhkan penyakit dan dimintai sejumlah uang dari beberapa pertemuan,” kata Nunung, pada wartawan.
Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Nunung menambahkan, pria dua istri itu terancam pasal berlapis, yakni 289 KUHP dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan kasus ini,” imbuh Nunung, saat diminta menguraikan kasusnya secara kronologis.