Waduh… Ada Daging Olahan Pakai Izin Palsu!

Eni Musfirotun menunjukkan daging olahan yang menggunakan izin palsu (fathul)

MALANGVOICE – Bertahun-tahun melakukan razia, baru kali ini Dinas Kesehatan Kota Batu menemukan daging olahan yang dijual dalam kemasan. Daging bebek bumbu kuning bermerk ‘Djangkep’ itu pun langsung disita.

Dalam diskripsi produk tertulis, bebek yang dimasak berkualitas, dibumbui rempah khas nusantara dan dibungkus dalam kemasan kedap udara. Plus ada jaminan tanpa bahan pengawet.

Kasi Farmasi, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan, Eni Musfirotun, kaget menemukan produk itu. Padahal dari segi kesehatan, dua jam saja daging sudah membusuk.

“Ya meskipun katanya kedap udara, tapi kan nggak ada jaminan. Apalagi izinnya ini palsu,” ungkap Eni kepada MVoice, sembari menunjukkan izin PIRT yang digunakan.

Menurutnya, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) tidak bisa mengeluarkan produk oalahan daging, sehingga izin harus dikeluarkan BPOM dan merk dagang (MD), bukannya PIRT.

“Kami akan sita dan memberi peringatan ke produsennya, tembusan ke wali kota, LPKSM, dan Satpol PP,” tandas Eni.