Vonis Jarot Digedok, Sidang Arief Wicaksono Panas

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Suasana persidangan Jarot Edy Sulistyono di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)
Suasana persidangan Jarot Edy Sulistyono di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sidang putusan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, berlangsung Selasa (3/4) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warsito menolak pledoi yang diajukan.

Alhasil, vonis kepada Jarot digedok. Majelis Hakim memutuskan memberikan hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan kepada Jarot.

Jarot terbukti melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu. Dalam hal ini, Jarot dinyatakan terbukti memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada mantan ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Uang itu untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. “Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan,” kata Unggul saat membacakan vonis.

Merespon putusan itu Jarot masih berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Ini terlihat dari konsultasi yang sempat terjadi antara Jarot dengan kuasa hukumnya ketika pembacaan putusan. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap Jarot sebelum sidang ditutup.

Sementara itu, pada hari yang sama juga berlangsung sidang lanjutan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono. Sidang itu sempat memanas.

Ini bermula ketika salah seorang saksi, Eryk Armando Talla, menyampaikan pernyataan terkait uang suap yang diterima Arief Wicaksono. Saksi tersebut merupakan karyawan PT ENK, milik Hendarwan Maruszaman.

Eryk menyebutkan bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Arief. “Di teras rumah, pak. Pada awal Juli 2015, beberapa hari sebelum penyerahan Rp 200 juta,” urai Eryk.

Namun Arief membantah pernyataan tersebut.” Saya tidak pernah meminta dan menerima. Jangan memfitnah seperti itu. Saya sudah mengakui yang lain. Tetapi ini, tidak pernah saya terima,” kelit Arief.(Coi/Aka)