Usulan Nama Wabub Malang yang Diajukan Sanusi Dipertanyakan

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva. (Toski D)

MALANGVOICE – Munculnya usulan nama-nama Wakil Bupati (Wabup) Malang yang diajukan Bupati Malang HM Sanusi dipertanyakan oleh berbagai pihak, dan warga. Pasalnya, usulan Nama-nama calon Wabub Malang yang di ajukan Bupati Malang HM Sanusi tak sesuai regulasi

“Jika mengacu pada peraturan yang ada dan melihat kondisi saat ini, pengusulan calon Wakil Bupati Malang itu tidak bisa dilakukan oleh Bupati Malang HM Sanusi. Ini saya sampaikan murni aspirasi dari saya sebagai warga Kabupaten Malang,” ungkap salah satu warga yang juga sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, George Da Silva.

Karena, lanjut George, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, yang terlampir dalam Pasal 23 huruf d, terkait tugas dan Wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, dan regulasi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4, yang berbunyi jika pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga baru bisa mengusulkan nama calonnya jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Itu berarti Bupati Malang HM Sanusi tidak boleh mengusulkan calon Wakil Bupati Malang.

“Peraturan itu menjelaskan apabila pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah guna melanjutkan sisa masa jabatan akibat terjadi kekosongan, hanya bisa dilakukan jika lebih dari 18 bulan. Akan tetapi, pelantikan Sanusi jadi Bupati Definitif baru tanggal 17 September 2019 silam, berarti pas 18 bulan kan, tidak lebih,” jelasnya.

Namun, tambah George, jika nantinya pengusulan Wakil Bupati sudah disahkan, dirinya secara terang-terangan menyatakan akan melakukan gugatan. Akan tetapi, dirinya mengaku jika sudah melakukan pertemuan dengan pihak akademisi dan pakar hukum.

”Jika usulan dari Bupati Malang HM Sanusi disetujui, maka saya secara pribadi sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Yang akan saya gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Berikut nama-nama calon Wabub yang diajukan Bupati Malang :
1. Mohamad Soedarman, yang merupakan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara Malang.
2. Abdur Rosyid Assadullah merupakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Perguruan Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Malang. (Der/Ulm)