Urus Administrasi Perpajakan Daerah Gratis, Awas Penipuan!

Waspada Penipuan Makelar Pajak!

Petugas BP2D Kota Malang melayani masyarakat terkait urusan perpajakan daerah. (Istimewa)

MALANGVOICE – Modus penipuan menyangkut pajak daerah yang kerap dilakukan oknum tak bertanggungjawab ternyata masih marak belakangan ini. Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ ini biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban.

Karena itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menyerukan kepada masyarakat agar berhati-hati. Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika merasa pernah dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab seperti tersebut.

“Harap segera melapor apabila turut merasa menjadi korban dari pelaku bersangkutan. Atau jika merasa mengalami penipuan serupa, jangan diam saja,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Laporan ini bisa juga ditujukan kepada Tim Pemeriksa Pajak yang anggotanya terdiri atas petugas pajak, PPNS, Satreskrim Polres Makota dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan. Ade menambahkan, masyarakat juga bisa menghubungi hotline di nomor (0341) 751943.

Pria yang dikenal ramah dengan berbagai kalangan ini menambahkan, praktik penipuan dengan modus terkait perpajakan daerah cukup meresahkan. Pasalnya, para oknum biasanya menawarkan iming-iming membantu proses administrasi.

Jenis administrasinya pun beragam, meliputi mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru lalu memungut biaya alias fee. Padahal, BP2D Kota Malang tidak memungut biaya apapun terkait hal ini.

“Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D gratis. Jika selama ini masyarakat mendapat informasi bahwa pengurusan administrasi pajak daerah dipungut biaya, itu informasi menyesatkan yang bisa jadi disebarkan oleh makelar pajak dan oknum yang mengatasnamakan petugas BP2D,” pungkasnya.(Coi/Yei)