UMK Kota Malang Rp3,5 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2025

MALANGVOICE- Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Timur akan diberlakukan. Hal itu tertuang di Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Di Kota Malang, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Dengan begitu UMK di Kota Malang menjadi Rp3.507.693.

“Kami sudah menerima SK dari Gubernur Jatim dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025,” kata Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Pertama di Lingkungan Pemkot Malang, Bapenda Sabet Predikat WBBM

Saat ini tahapan sosialisasi terus dilakukan Pemkot Malang kepada pelaku usaha. Setelah tahapan itu Arif berharap pengusaha wajib menaati keputusan terkait perubahan UMK.

Sebelumnya UMK Kota Malang berkisar di angka RpRp 3.309.144.

“Kita mengadakan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Yang hadir nanti pak Wali Kota Malang, ketua dewan, terus dari Komisi A nanti akan kita undang juga,” lanjutnya.

Arif mengaku memang akan ada sanksi apabila perusahaan yang belum memenuhi hak karyawannya sesuai dengan UMK 2025. Namun hal itu akan dilakukan kajian lebih dulu.

“Nanti kalau misalkan tidak mentaati ini ya nanti akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke Disnaker Provinsi,” tegas Arif.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait