Tutup Tahun 2022, Pemkot dan Pemkab Malang Akhiri Konflik Pemanfaatan Sumberpitu dan Sumber Wendit

Bupati Malang HM Sanusi, dan Wali Kota Malang Sutiaji saat menunjukkan PKS pemanfaatan sumber Pitu dan Sumber Wendit. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sepakat akhiri konflik pemanfaatan sumber sumber mata air, Sumberpitu dan Sumber Wendit.

Problem krusial tersebut menemui titik terang seiring dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12).

Kerja sama itu tentang pemanfaatan sumber air di wilayah Kabupaten Malang oleh Perumda Tugu Tirta.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Tim Korsupgah KPK yang melibatkan Bupati Malang, HM Sanusi dan Wali Kota Malang Sutiaji.

Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Wali Kota Sutiaji juga didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta.

Baca juga:
Kamera E-TLE Ditambah, Angka Pelanggaran Lalin Meningkat

Puluhan Sopir di Terminal Madyopuro Curhat ke Kapolresta Malang Kota

Puluhan Sopir di Terminal Madyopuro Curhat ke Kapolresta Malang Kota

Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air di antaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.

Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya.

Selanjutnya tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.

Sedianya, perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas dalam keterangan tertulisnya yang diterima MVoice, Jumat (30/12) menyambut baik kesepakatan ini.

“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerja sama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” ucapnya.

Pihaknya meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati.

Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta.(end)