Tujuh Mantan Narapidana Umum Lolos Verifikasi Bacaleg di KPU Kabupaten Malang

Kepala KPU Kabupaten Malang, Santoko. (Toski D)
Kepala KPU Kabupaten Malang, Santoko. (Toski D)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencatat sebanyak tujuh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang merupakan mantan terpidana.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan timnya.

“Tujuh bacaleg tersebut merupakan mantan terpidana umum yang telah menyelesaikan proses pidananya,” ungkap Santoko.

Selain itu, mereka dinyatakan lolos dalam verifikasi dan telah melengkapi berbagai prasyarat tambahan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Keempat persyaratan tersebut, tambah Santoko, antara lain surat keterangan dari kepala pengadilan, Kalapas, pimpinan redaksi media massa,
dan surat pernyataan yang dipublikasikan melalui media bahwa yang bersangkutan telah melalui proses pidananya.

“Bacaleg itu sudah menyertakan keterangan pernah menjadi mantan terpidana. Tapi kami tidak bisa menyebut nama bacaleg tersebut,” tegasnya.(Der/Ak)