Transaksi di Depan BNS, Penjual Pil Koplo Ini Dibekuk

Kapolres saat merilis pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Camer (Fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu kembali membekuk pengedar pil koplo. Tersangka Irfan Effendi (32) dibekuk saat melakukan transaksi dengan pembeli di depan Batu Night Spectacular (BNS) Jalan Raya Oro-oro Ombo.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku sudah diincar selama ini karena sering mengedarkan pil koplo di wilayah Polres Batu. Namun sayang, ketika diamankan ia hanya membawa 135 butir pil koplo Dengan uang Rp 100 ribu.

“Kami tetapkan ia sebagai tersangka karena menyalahgunakan obat kesehatan tanpa izin edar dan tanpa hak sesuai Pasal 197 subsider 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Kapolres.

Saat ini pihaknya masih mengejar bandar yang menyuplai Irfan barang haram itu. Namun identitasnya sudah dipegang oleh kepolisian sehingga akan dilakukan penyelidikan dan pengejaran kepada penyuplai berinisial P.

“Kami sudah tetapkan aebagai DPO dan menyebar identitasnya ke beberapa Polsek jajaran, temasuk Polres tetangga yang diduga menjadi tempat pelarian pelaku,” tandas Kapolres.