Tingginya Kasus Pekerja Migran Ilegal, P4TKI Malang Usulkan Perda

Kepala P4TKI Malang Muhammad Iqbal.

MALANGVOICE– Kasus tenaga kerja ilegal di Kota Malang sudah dalam kategori mengkhawatirkan. Merespon itu, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) mengusulkan langkah solutif. Salahsatunya tentang peraturan daerah (Perda).

Kepala P4TKI Malang Muhammad Iqbal, mengatakan, bahwa perlu ada perda yang mengatur soal perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) atau pekerja migran. Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2017, telah diatur bahwa peran pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk mengatasi pekerja migran tersebut.

“Peran pemerintah sangat dibutuhkan di sini apalagi sudah tertera dalam UU dan itu merupakan kewajiban,” kata Iqbal kepada awak media di Hotel Savana, Kamis (7/2).

Iqbal juga mengusulkan arah perda tersebut lebih kepada perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Termasuk juga regulasi gender karena rata-rata tenaga kerja migran lebih didominasi oleh perempuan.

“Untuk Kota Malang sendiri ada sekitar 166 TKI, 132 orang didominasi oleh perempuan dan sisanya laki-laki,” urainya.

Iqbal menyatakan alasan penting kenapa perda ini diadakan, yakni karena banyak kasus kekerasan yang terjadi di luar negeri kepada TKI. Dampak yang ditimbulkan juga berimbas kepada keluarganya.

“Dampak sosial kepada anak misalnya jika ibunya menjadi TKW, seperti ganguan psikologi, merasa terkucilkan dan juga ketahanan keluarga, seperti perceraian,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat melalui dinas-dinas terkait.

“Harus saling bahu membahu mengatasi persoalan ini,” pungkasnya. (Der/Ulm/MG2)