Tim Kuasa Hukum Bogel Minta Hukuman Diringankan, Keluarga Minta Seumur Hidup

Sidang Pembunuhan Mahasiswa Keperawatan UMM

Sidang Persidangan Pembunuhan Bella (Tika)
Sidang Persidangan Pembunuhan Bella (Tika)

MALANGVOICE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH dan Sri Mulikah SH dalam sidang kasus pembunuhan Nadya Bella, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Hadifh Misbah Faizal alias Bogel, Selasa (27/12).

Bogel dikenai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mengenai keputusan ini, Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Halim SH MH akan melakukan pembelaan, Selasa (17/1) mendatang.

Menurut laki-laki yang biasa disapa Halim ini, yang dilakukan Bogel adalah pembunuhan biasa, bukan berencana.

“Kalau pembunuhan memang tidak bisa mengelak. Semua sudah tahu dan juga diakui oleh terjakwa. Tapi menurut analisa tim pembela, Bogel ini tidak melakukan pembunuhan berencana,” kata Halim ditemui usai sidang, Selasa (27/12).

Dia menjelaskan, mereka akan melakukan pembelaan dengan peninjauan pasal jeratan.

Menurut Halim, pasal yang menjerat Bogel bukan 340 KUHP, melainkan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Berdasarkan fakta di persidangan dan analisa kami, terdakwa ini dijerat dengan 338 KUHP. Minta keringanan hukuman, jelas akan kami lakukan,” tegas dia.

Sementara itu, Ayah Bella, Bonadi meminta agar pembunuh anaknya ini dihukum dengan berat.

“Jelas minta hukuman berat. Kalau bisa hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” kata dia usai persidangan.

Bonadi yang hari ini lebih tenang menghadapi persidangan kasus pembunuhan anaknya menjelaskan, jika memang tidak bisa hukuman mati dia menuntut agar Bogel seumur hidup mendekam dalam penjara.

“Kami minta maksimal. Hati siapa tidak sakit dan teriris anaknya meninggal dibunuh dengan sadis. Apalagi saat persidangan datang juga mahasiswa UMM beralmamater, trenyuh,” kata dia.

Bonadi berencana akan melakukan banding jika saat sidang pembelaan dua minggu lagi, Bogel mendapatkan keringanan hukuman.

“Tetap saja saya banding. Keluarga menuntut hukuman maksimal seperti apa yang hari ini dibacakan,” tandas sopir truk sebuah pabrik ini.

Baca Juga : Bogel Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Nadya Bella (19) warga Lowokwaru, Kota Malang dibunuh dengan sadis oleh Bogel, awal September lalu.

Motifnya, Bogel tidak terima karena omongan Bella yang dianggap menyakiti hatinya. Selain itu, protolan SMK swasta ini diketahui juga memiliki cinta terhadap korban namun bertepuk sebelah tangan.

Bella dihabisi di lahan tebu kawasan Klandungan, Dau. Tidak hanya dihabisi, namun gadis cantik mahasiswi UMM ini juga diperkosa dan dirampas hartanya.